Polres Dairi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja
- Aug 11, 2017
- 2 min read

Suranews, Sidikalang - Kepolisian Resort (Polres0 Dairi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja pada Jumat (11/8/2017) di Lapangan Polres Dairi. Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh Bupati Dairi yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Nitawati Sitohang Dandim 0206 Dairi yang dihadiri Kasdim Mayor Inf. Daniel Pandia, Kejaksaan Negeri Sidikalang yang diwakili oleh Jaksa Yanti Simamora, Kepala Rutan yang diwakili Kasubsiyantah Dedy Batubara dan Hakim Vini Dian Afrilia P, SH.
Dalam sambutannya, Kapolres Dairi AKBP. Dedy Tabrani, S.I.K, M.Si yang disampaikan oleh Wakapolres Dairi Kompol Marojahan Siahaan mengatakan narkoba di Kabupaten Dairi bukan menjadi suatu barang yang langka lagi karena barang tersebut sudah mudah untuk ditemui serta dipakai oleh para oknum-oknum yang tidak akan mengerti akan bahya dari pemakaian narkoba. Wakapolres mengatakan dari bulan Januari hingga Agustus 2017, Polda Sumut beserta jajarannya menempati urutan ke 3 nasional dalam penanganan kasus narkoba.
“Ini menandakan bahwa Sumatera Utara tercatat dalam garis merah daerah rawan narkoba,” ujarnya. Sementara itu, Polres Dairi dalam hal penanganan kasus narkoba berada dalam peringkat ke 23 di jajaran Polda Sumut. Namun Wakapolres mengatakan hal tersebut bukan menjadi sebuah jaminan bahwa Kabupaten Dairi aman dari penggunaan narkoba terbukti dengan meningkatnya setiap tahun jumlah angka penanganan kasus narkoba. Oleh karena itu, Wakapolres mengharapkan peran serta dari segala pihak kususnya kepada masyarakat agar dengan segera memberikan informasi kepada Polres Dairi jika ada yang mengetahui tentang keberadaan narkoba dan Polres Dairi akan dengan segera untuk menanganinya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dairi AKP. Abdul Rahman, SH dalam laoprannya mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan Ganja tersebut adalah hasil dari penangkapan 3 (tiga) orang tersangka yakni Domu Sitohang yang tertangkap menanam, memiliki dan mengedarkan ganja di Desa Sipoltong pada tanggal 14 Juni 2017 dengan berat 198,6 gr; Imanuel Marpaung yang tertangkap pada tanggal 9 Mei 2017 di Berampu dengan barang bukti ganja sebesar 9400 gr dan Endang Turnawinata tahanan Lapas yang tertangkap memiliki Sabu sebesar 8,8 gr.
Pemusnahan Barang Bukti ini dibagi menjadi 2 bagian, yakni yang pertama pemusnahan barang bukti jenis Sabu dimana sabu seberat 8,8 gr akan dimusnahkan dengan cara diblender yang langsung dilakukan oleh Wakapolres Dairi dan yang kedua pemusnahan barang bukti jenis Ganja sebanyak 9400 gr dan 198,6 gr dibakar sampai habis yang dilakukan oleh Wakapolres Dairi, Kepala Dinas Kesehatan, serta perwakilan dari Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Dairi.






Comments