top of page

KPID Sumut Adakan Pembinaan Teknis Bagi Lembaga Penyiaran dan Masyarakat di Kabupaten Dairi

  • Sep 13, 2017
  • 2 min read

Suranews, Sidikalang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Dairi mengadakan kegiatan pembinaan teknis bagi lembaga penyiaran dan masyarakat di Kabupaten Dairi pada Rabu (13/9/2017) di Ruang Aula Dinas Kominfo. Pembinaan teknis tersebut dihadiri oleh Bupati Dairi KRA. Johnny Sitohang Adinegoro, S.Sos yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Dairi Anton Sihaloho, S.Sos, M.Si, Jajaran Komisioner KPID Sumatera Utara diantaranya Drs. Rahmat Karo-Karo, Ramses Simanullang, SE, M.Si, Mutiah Atiqah serta para peserta dari lembaga penyiaran radio dan tv kabel yang terdapat di Kecamatan Sidikalang.

Bupati Dairi dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo mengatakan tujuan dari diadakannya pembinaan teknis adalah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan P3SPS yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada lembaga penyiaran dan masyarakat tentang tahapan proses perizinan guna mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari pemerintah. “Juga bertujuan untuk mensosialisasikan tugas dan wewenang KPID Sumatera Utara tentang tugas dalam penanganan serta pemantauan isi sebuah siaran,” ujar Beliau.

Sementara itu, Komisioner KPID Sumatera Utara Ramses Simanullang, SE, M.Si yang ditemui dalam kegiatan tersebut mengatakan Komisioner KPID Sumatera Utara melakukan pembinaan teknis bagi lembaga penyiaran yang ada di Kabupaten Dairi khususnya tentang tata cara ataupun persyaratan-persyaratan dalam pengurusan izin suatu lembaga penyiaran. “Ini merupakan langkah awal sekaligus sebagai ajang sosialisasi dengan harapan masyarakat media penyiaran untuk benar-benar mempersiapkan diri berkompetisi secara baik serta menaati segala peraturan yang telah ditetapkan mengingat lembaga penyiaran harus memiliki suatu izin untuk melaksanakan operasi penyiarannya,” paparnya. Ia juga menghimabu kepada masyarakat Kabupaten Dairi jika menemukan ada lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin agar dengan segera memberikan laporan kepada KPID Sumatera Utara untuk segera ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui, ada beberapa lembaga penyiaran yang terdapat di Kecamatan Sidikalang diantaranya yakni lembaga penyiaran radio publik dairi (101,6 fm), lembaga penyiaran radio Romero fm (88,2 fm), lembaga penyiaran radio RSB fm (103,2 fm). Selain itu juga terdapat lembaga penyiaran televisi diantara tv kabel yaitu Dairi Vision.

 
 
 

Comments


Dairi Regency, North Sumatra, Indonesia

©2017 BY SURANEWS. PROUDLY CREATED WITH WIX.COM

bottom of page