top of page

Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

  • Oct 11, 2017
  • 2 min read

Suranews, Sitinjo - Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Kesehatan mengadakan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Dairi pada Rabu (11/10/2017) di Aula Hotel Beristera Dairi. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Sebastianus Tinambunan, SH, M.Pd, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dr. Nitawati Sitohang dan Kasubbag Bantuan Hukum Setda Kab. Dairi Rinto Hutauruk, SH sebagai narasumber serta para Pimpinan OPD dan Camat Kabupaten Dairi.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah mengatakan yang menjadi salah satu pilar utama pembangunan kabupaten dairi adalah bidang kesehatan sehingga melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendukung pencapaian misi tersebut untuk derajat kesehatan masyarakat di kabupaten dairi. “Sosialisasikan perda ini ke masyarakat desa, sosialisasikan tentang bahaya dari pada merokok karena salah satu penyeban kemiskinan di dairi ini adalah rokok,” ujar Beliau. Untuk mencapai hal yang dimaksud, maka salah satu upaya yang dilakukan oleh kabupaten dairi adalah dengan menetapkan peraturan daerah No. 1 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di kabupaten dairi.

Hal itu dikatakan Beliau untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 36 tentang kesehatan pasal 115 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya masing-masing. “Jadi jangan dibilang pajago-jagohon pemerintah dairi menetapkan kawasan tanpa rokok, tapi karena memamng landasan hukumnya telah ada,” ujar Beliau. Sementara itu, untuk para Pimpinan OPD Kabupaten Dairi Beliau menginstruksikan agar dengan segera membuat suatu ruangan khusus untuk para perokok di setiap instansi masing-masing sehingga para pegawai ataupun tamu yang ingin merokok tidak merokok di sembarang tempat.


Kepala Dinas Kesehatan : Tindakan Belum Bisa Dilakukan Karena Masih Baru Tahap Sosialisasi

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dalam penyampaian materinya mengatakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Sementara penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, untuk melindungi masyarakat yang ada dari asap rokok.

“Untuk saat ini tindakan belum bisa kita lakukan jika ditemukan adanya pelanggaran karena masih baru dalam tahap sosialisasi dan sosialisasi ini akan dengan gencar kita laksanakan,” paparnya. Ia menambahkan di beberapa puskesmas yangada di kecamatan telah dicetak stiker kawasan tanpa rokok dan telah ditempelkan di beberapa angkutan umum. Untuk kecamatan sidikalang, Ia menuturkan akan segera berkoordinasi dengan dinas perhubungan untuk mencetak stiker kawasan tanpa rokok dan akan ditempelkan ke seluruh angkutan umum.

 
 
 

Comments


Dairi Regency, North Sumatra, Indonesia

©2017 BY SURANEWS. PROUDLY CREATED WITH WIX.COM

bottom of page