65 Calon Kepala Desa Ikuti Deklarasi Damai Pilkades serentak Tahun 2017 di Kabupaten Dairi
- Nov 9, 2017
- 3 min read

Suranews, Sidikalang - Jelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2017 di 22 Desa 11 Kecamatan Kabupaten Dairi, seluruh para Calon Kepala Desa mengadakan Deklarasi Damai pada Rabu (8/11/2017) di Balai Budaya Sidikalang. Deklarasi Damai tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Sebastianus Tinambunan, SH, M.Pd, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Dairi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Ramland Sitohang, Pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Dairi.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi mengatakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali pada hari yang sama di seluruh Desa pada wilayah Kabupaten atau dapat bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun dengan interval waktu paling lama 2 tahun. Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Dairi bersama dengan DPRD Dairi telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai paying hokum bagi panitia pemilihan Kabupaten dan panitia pemilihan Kepala Desa dalam penyelengaraan Pilkades tahun 2017.
Beliau mengatakan Pemerintah Kabupaten Dairi bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah berharap kepada para Calon Kepala Desa dan juga masyarakat Kabupaten Dairi agar dapat menerima perubahan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sehingga tercipta Pemilihan Kepala Desa yang berjalan dengan lancar, aman dan damai serta menghasilkan pimpinan di desa yang amanah dan merupakan pimpinan terbaik pilihan semua warga masyarakat di masing-masimh desa. “Sesama Calon Kepala Desa harus siap terpilih dan siap untuk tidak terpilih. Kepala Desa terpilih mari berdiskusi dengan Kepala Desa yang tidak terpilih terkait dengan berbagai program untuk memajukan desa masing-masing” ujar Beliau.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa : Jumlah DPT di 22 Desa Sebanyak 24.848 Suara
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi dalam laporannya mengatakan untuk tahun 2017 terdapat 22 desa di 11 kecamatan yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak dengan jumlah Calon Kepala Desa sebanyak 65 orang. “Jumlah Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia dan telah melakukan pengundian nomor urut adalah sebanyak 65 orang dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 24.848 suara,” paparnya.
Adapun rincian jumlah Calon Kepala Desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa diantaranya adalah untuk Kecamatan Sidikalang Desa Belang Malum Calon Kepala Desa 4 orang; Kecamatan Berampu Desa Banjar Toba Calon Kepala Desa 4 orang; Kecamatan Sitinjo Desa Calon Kepala Desa 2 orang, Desa Sitinjo I Calon Kepala Desa 2 orang; Desa Sitinjo II Calon Kepala Desa 5 orang; Kecamatan Silima Pungga-Pungga Desa Bakkal Gajah Calon Kepala Desa 2 orang, Desa Poling Anak-Anak Calon Kepala Desa 2 orang, Desa Tung-Tung Batu Calon Kepala Desa 2 orang.
Kecamatan Siempat Nempu Hulu Desa Pandan Calon Kepala Desa 3 orang, Desa Tualang Calon Kepala Desa 3 orang, Desa Lae Nuaha Calon Kepala Desa 2 orang, Desa Kuta Tengah Calon Kepala Desa 3 orang; Kecamatan Lae Parira Desa Lumban Sihite Calon Kepala Desa 2 orang, Desa Lumban Toruan Calon Kepala Desa 3 orang, Desa Pandiangan Calon Kepala Desa 5 orang, Desa Bulu Duri Calon Kepala Desa 3 orang; Kecamatan Tigalingga Desa Tigalingga Calon Kepala Desa 3 orang; Kecamatan Tanah Pinem Desa Pasir Tengah Calon Kepala Desa 3 orang; Kecamatan Pegagan Hilir Desa Bukit Tinggi Calon Kepala Desa 2 orang; Kecamatan Silahisabungan Desa Silalahi III Calon Kepala Desa 5 orang; Kecamatan Sumbul Desa Tanjung Beringin Calon Kepala Desa 3 orang, Desa Pegagan Julu III Calon Kepala Desa 3 orang.[






Comments